SERTIFIKAT TKDN JASA
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah
nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya
pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement &
Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan
alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya
dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang
akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri.
Tingginya pengadaan material baik dalam
bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis
pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang
impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk
dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna
mengatur batasan impor material tersebut.
Salah satunya kebijakan tersebut adalah
dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam
Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003
pasal 44 dan pasal 40 menegani Penggunaan
Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun
2003. Keppres 80 tahun 2003 ini
digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan
Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan
Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah
kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda,
BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan
Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan
BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
1. Mewajibkan
instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam
Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
2.
Memberikan preferensi harga pada produksi dalam
negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
3.
Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi
Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai
dengan monitoring
4. Berkenaan
dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka
dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal
peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdn
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar