PERHITUNGAN TKDN JASA
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai
isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya
pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement &
Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan
alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya
dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang
akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri.
Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk
barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada
organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor
oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam
negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur
batasan impor material tersebut.
Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan
mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44
dan pasal 40 menegani Penggunaan
Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun
2003. Keppres 80 tahun 2003 ini
digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan
Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan
Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah
kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda,
BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan
Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan
BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
1. Mewajibkan
instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam
Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
2. Memberikan
preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu
pada Tender;
3. Mewajibkan
instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)
untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai
dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring
4. Berkenaan
dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka
dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal
peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdn
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar